Istilah “profesi” sudah cukup
dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru
sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Biasanya sebutan “profesi”
selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang seseorang. Akan
tetepi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena
profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu
pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang
orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan
yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain yang bersumber
dari istilah “profesi” yaitu istilah professional, profesionalisme, profesionalitas,
dan profesionalisasi.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang
dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise)
menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian
diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan
kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession
atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya
pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.
Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan
mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk
melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu
profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan
persiapan akademik, Menurut Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi
itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini:
a.
Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang
hayat.
b.
Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak
ramai.
c.
Menggunakan hasil penelitin dan aplikasi dari teori ke praktik.
d.
Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
e.
Terkendali berdasarkan lisensi buku dan atau mempunyai persyaratan yang
masuk.
f.
Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu.
g.
Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja
yang ditampilkan yang gerhubungan denan layanan yang diberikan.
h.
Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien
i.
Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya relatif bebas dari
supervisi dalam jabatan.
j.
Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
k.
Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan
mengakui keberhasilan anggotanya.
l.
Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau
menyangsikan yang berhubungan denan layanan yang diberikan.
m.
Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari pablik dan kpercayaan diri
setiap anggotanya.
n.
Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi
Tidak jauh berbeda dengan ciri-ciri diatas, Sanusi et al. (1991),
mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut:
-
Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan
(crusial)
-
Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu
-
Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah
dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
-
Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas,
sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
-
Tabatan itu memerlukan pendidikan tinkat perguruan tinggi dengan waktu yan
cukup lama.
-
Proses pendidikan ukntuk jabata itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi
nilai-nilai profesiaonal itu sendiri.
-
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpeang
teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
-
Tiap anggota profesi mempunyai kebebasandalam memberikan judgement terhadap
permasalah profesi yang dihadapinya.
-
Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesia otonom dan bebas
dari campur tangan oran lain.
-
Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh
karenanya memperoleh mbalan yang tinggi pula.
Pada sisi lain profesi mempunyai pengertian seorang yang menekuni pekerjaan
berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur berdasarkan intelektual.
Hal demikian dapat dibaca pula pendapat Volmer dan Mills (1966), Mc Cully
(1969), dan Diana W. Kommer (dalam sagala, 2000:195-196), mereka sama-sama
mengartikan profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh
melalui study dan training, bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang
bernilai tinggi, sehingga keterampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi
oleh orang lain, dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan
berupa bayaran, upah, dan gaji (payment)
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya :
1. Standar untuk kerja.
2. Lembaga pendidikan khusus untuk
menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang
bertanggung jawab.
3. Organisasi profesi.
4. Etika dan kode etik profesi.
5. Sistem imbalan.
6. Pengakuan masyarakat.
Seseorang yang memiliki suatu
profesi tertentu, disebut professional. “Profesional” mempunyai makna yang
mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan
tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan
profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat
pengakuan, baik secara formal maupun informal pengakuan secara formal diberikan
oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu
pemerintah dan organisasi profesi. Secara informal pengakuan itu diberikan oleh
masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya
sebutan “Guru Profesional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan formal
berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun
latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk
surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dan sebagainya, baik yang menyangkut
kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “Guru Profesional” juga dapat mengacu
kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam
melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, sebutan
“professional” didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan
kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam
RUU Guru (Pasal 1 Ayat 4) dinyatakan bahwa : “Profesional adalah kemampuan
melakukan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak
lain”.
“Profesionalisme” adalah sebutan
yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu
profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam
sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas
professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan
dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya
senantiasa memberikan makna professional.
“Profesionalitas” adalah suatu
sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya
serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan
tugas-tugasnya. Dengan demikian sebutan profesionalitas lebih menggambarkan
suatu “keadaan” derajat keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan,
dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. “Profesionalisasi”
adalah suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam
mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Membangun
profesi guru sebagaimana dijelaskan Al-Qur’an (Q.S. 3:110) adalah dengan
mengembangan potensi diri melalui fikir dan dzikir. Hal ini berarti tugas guru
adalah untuk mengasah akalnya dengan ilmu pengetahuan karena sejatinya guru
adalah sososk manusia yang kaya ilmu(fikir) dan kaya hati (dzikir).Adapun
secara terminology sebagaimana yang telah dijelaskan para mufassir seperti
menurut ismail haqqi Barwashi dalam tasir al-bayan menerangkan bahwa dzikir
adalah proses pendidikan yang dilakukan Allah SWT mealui pemberian peringatan
dan nasihat agar manusia terbebas dari kesesatan.
Menurut Abdullah Abas An Nadwi, bahwa pengertian dzikir
mencakup aspek-aspek sebagai berikut: 1).mencakup dengan lisan tentang asma
allah. 2).mengingat melalui tadabbur akan kemuliaan allah. 3).menghadirkan
allah dalam hati untuk menjalankan kewajiban sehari-hari.
Guru memiliki alandasan
hidup yang kuat akan menjadikan profesinya suatu ladang amal dan usaha menuju
kebahagiaan. Landasan yang kuat itu adalah tauhid. Tauhid merupakan bidang
kajian penting dalam islam didalamnya mengupas pokok-pokok agama(ushuluddin)
yaitu mencakup kumpulan kepercayaan (aqaid) yang harus ditangani oleh setiap
muslim.
B. Karakteristik
dan Syarat Profesi Keguruan
1. Karakteristik Profesi
Profesi
mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya.
Daftar karakteristik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah
diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi
:
a.
Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis
Professional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
b.
Asosiasi Profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya. Yang dimaksudkan untuk meningkatkan status
para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan
khusus untuk menjadi anggotanya.
c.
Pendidikan yang Ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya
memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
d.
Ujian Kompetensi
Sebelum memasuki organisasi
prefesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teontar.
e.
Pelatihan Institutional
Selain ujian, juga biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon professional
mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
Peningkatan keterampilan melalui pengembangan professional juga dipersyaratkan.
f.
Lisensi
Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehinnga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
g.
Otonomi Kerja
Professional cenderung mengendalikan
kerja dan pengetahuaan teoritis mereka agar terhindar adanya intervensi dari
luar.
h.
Kode Etik
Organisasi profesi biasanya memiliki
kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang
melanggar aturan.
i.
Mengatur Diri
Organisasi profesi harus bisa
mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
j.
Layanan Publik dan Altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja
profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
k.
Status dan Imbalan yang Tinggi
Profesi yang paling sukses akan
meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para
anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang
mereka berikan bagi masyarakat.
2. Syarat-Syarat Profesi
Khusus untuk jabatan guru,
sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusunnya. Misalnya National Education
Association (NEA) (1948) mensyaratkan kriteria bentuk :
-
Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
-
Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
-
Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
-
Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang
permanent.
-
Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
-
Jabatan yang lebih mementingkan layanan d iatas keuntungan
pribadi.
Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan
terjalin erat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar