Minggu, 11 Mei 2014

Profesi Guru

A. pengertian profesi

Istilah “profesi” sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang seseorang. Akan tetepi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi  karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah professional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionalisasi.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise) menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik, Menurut Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini:
a.       Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
b.      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai.
c.       Menggunakan hasil penelitin dan aplikasi dari teori ke praktik.
d.      Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
e.       Terkendali berdasarkan lisensi buku dan atau mempunyai persyaratan yang masuk.
f.       Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu.
g.      Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang gerhubungan denan layanan yang diberikan.
h.      Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien
i.        Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya relatif bebas dari supervisi dalam jabatan.
j.        Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
k.      Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.
l.        Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan denan layanan yang diberikan.
m.    Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari pablik dan kpercayaan diri setiap anggotanya.
n.      Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi
Tidak jauh berbeda dengan ciri-ciri diatas, Sanusi et al. (1991), mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut:
-          Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial)
-          Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu
-          Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
-          Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
-          Tabatan itu memerlukan pendidikan tinkat perguruan tinggi dengan waktu yan cukup lama.
-          Proses pendidikan ukntuk jabata itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesiaonal itu sendiri.
-          Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpeang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
-          Tiap anggota profesi mempunyai kebebasandalam memberikan judgement terhadap permasalah profesi yang dihadapinya.
-          Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesia otonom dan bebas dari campur tangan oran lain.
-          Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh mbalan yang tinggi pula.
Pada sisi lain profesi mempunyai pengertian seorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur berdasarkan intelektual. Hal demikian dapat dibaca pula pendapat Volmer dan Mills (1966), Mc Cully (1969), dan Diana W. Kommer (dalam sagala, 2000:195-196), mereka sama-sama mengartikan profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh melalui study dan training, bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga keterampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi oleh orang lain, dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa bayaran, upah, dan gaji (payment)
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya :
1.      Standar untuk kerja.
2.      Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab.
3.      Organisasi profesi.
4.      Etika dan kode etik profesi.
5.      Sistem imbalan.
6.      Pengakuan masyarakat.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut professional. “Profesional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik secara formal maupun informal pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan organisasi profesi. Secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “Guru Profesional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dan sebagainya, baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “Guru Profesional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, sebutan “professional” didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (Pasal 1 Ayat 4) dinyatakan bahwa : “Profesional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”.
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna professional.
“Profesionalitas” adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian sebutan profesionalitas lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. “Profesionalisasi” adalah suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Membangun profesi guru sebagaimana dijelaskan Al-Qur’an (Q.S. 3:110) adalah dengan mengembangan potensi diri melalui fikir dan dzikir. Hal ini berarti tugas guru adalah untuk mengasah akalnya dengan ilmu pengetahuan karena sejatinya guru adalah sososk manusia yang kaya ilmu(fikir) dan kaya hati (dzikir).Adapun secara terminology sebagaimana yang telah dijelaskan para mufassir seperti menurut ismail haqqi Barwashi dalam tasir al-bayan menerangkan bahwa dzikir adalah proses pendidikan yang dilakukan Allah SWT mealui pemberian peringatan dan nasihat agar manusia terbebas dari kesesatan.
            Menurut Abdullah Abas An Nadwi, bahwa pengertian dzikir mencakup aspek-aspek sebagai berikut: 1).mencakup dengan lisan tentang asma allah. 2).mengingat melalui tadabbur akan kemuliaan allah. 3).menghadirkan allah dalam hati untuk menjalankan kewajiban sehari-hari.
Guru memiliki alandasan hidup yang kuat akan menjadikan profesinya suatu ladang amal dan usaha menuju kebahagiaan. Landasan yang kuat itu adalah tauhid. Tauhid merupakan bidang kajian penting dalam islam didalamnya mengupas pokok-pokok agama(ushuluddin) yaitu mencakup kumpulan kepercayaan (aqaid) yang harus ditangani oleh setiap muslim.
 


B.     Karakteristik dan Syarat Profesi Keguruan
1.      Karakteristik Profesi
Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakteristik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi :
a.       Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis
Professional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
b.      Asosiasi Profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya. Yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
c.       Pendidikan yang Ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
d.      Ujian Kompetensi
Sebelum memasuki organisasi prefesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teontar.
e.       Pelatihan Institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon professional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan professional juga dipersyaratkan.
f.       Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehinnga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
g.      Otonomi Kerja
Professional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuaan teoritis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
h.      Kode Etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
i.        Mengatur Diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
j.        Layanan Publik dan Altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
k.      Status dan Imbalan yang Tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
2.      Syarat-Syarat Profesi
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusunnya. Misalnya National Education Association (NEA) (1948) mensyaratkan kriteria bentuk :
-          Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
-          Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
-          Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
-          Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanent.
-          Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
-          Jabatan yang lebih mementingkan layanan d iatas keuntungan pribadi.
Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar